BPOM: Positif Tercemar Melamin
JAKARTA, TRIBUN - Jangan coba-coba mengonsumsi Yake Assorted Candies. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan bahwa permen coklat tersebut positif tercemar melamin sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Badan POM, Husniah Rubiana Thamrin Akib menyebutkan, Yake Assorted Candies yang terdiri atas dua jenis, berbentuk panjang dan lonjong, positif mengandung melamin hingga 5,86 ppm. Orang yang mengonsumsi makanan bermelamin bisa mengalami kerusakan fungsi otak, gagal ginjal, kerusakan hati, mata, telinga, bahkan kematian.
Produk tersebut juga tidak terdaftar di BPOM sehingga masuk kategori barang impor ilegal. Husniah meminta masyarakat tidak mengonsumsi makanan tersebut, dan waspada terhadap makanan lainnya yang tidak terdaftar di BPOM. Kata dia BPOM segera menarik produk-produk makanan dan minuman yang tidak terdaftar di BPOM dari pasaran untuk dimusnahkan.
“Untuk yang memproduksi permen ini akan dijerat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara,”kata Husniah di kantor BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakata Pusat, Jumat (6/3).
Hasil uji berbeda BPOM melakukan uji terhadap 10 jenis makanan dan minuman yang berdasar uji Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dinyatakan mengandung melamin. Dari hasil pengujian ulang oleh BPOM, hanya dua jenis yang dinyatakan positif mengandung melamin, yakni permen Yake Assorted Candies.
Namun demikian, BPOM mengungkapkan bahwa lima jenis produk tidak terdaftar di BPOM sehingga harus dimusnahkan. Lima produk dimaksud adalah dua jenis Yake Assorted Candies (panjang dan lonjong), Kembang gula Tirol Choco Mix isi 10 pcs (nomor registrasi fiktif), Nestle Bear Brand sterilized low fat milk, isi 140 ml, dan Fanfun Sweet Heart Biscuit.
Sedangkan lima produk lain yang terdaftar di BPOM adalah Kino Bear, coklat crispy, registrasi MD 662211108168, produksi PT Kinosentra Industrindo (masih diuji). F&N, susu kental manis isi 390 gram, registrasi ML 505417006156, produksi PD Aneka Jaya (aman), Dutchmil Yoghurt Drink Natural isi 180 ml, registrasi ML 406505001229), produksi PT Nirwana Lestari (aman)
Selanjutnya Pura Low Fat UHT, milk beverage, isi 1 liter, registrasi ML 405708002189, produksi PT Sukanda Djaya (aman), Crown Lonx, biskuit rasa coklat, berat 150 gram ML 827118009109, produksi PT Koin Bumi (aman). “Produk-produk itu sudah terdaftar BPOM dan tidak mengandung melamin,” kata Husniah.
Mengapa hasil uji BPOM berbeda dengan hasil uji YLKI? Husniah menjelaskan, perbedaan hasil itu disebabkan cara pengujian yang berbeda. Menurutnya, BPOM menggunakan alat Liquid chromatography Mass Spectrum Mass spectrometric (LCMSMS). Sedangkan YLKI menggunakan High Pressure Liquid Chromatography (HPLC).
Menurut Husniah, uji laboratorium yang dilakukan YLKI menggunakan alat yang tidak direkomendasikan WHO. “Cara yang kita gunakan merupakan standar WHO,” katanya.
Dia mengimbau warga yang menemukan produk yang telah dinyatakan berbahaya dan produk ilegal yang tidak terdaftar di BPOM, agar menginformasikan melalui pengaduan konsumen 4263333 atau 32199000 dan SMS ke 0815-11997772.
Batam bebas
Pantauan Tribun ke berbagai pusat perbelanjaan di Batam, Jumat (6/3), tidak menemukan produk-produk beracun maupun yang masuk daftar ilegal oleh BPOM. Pantuan dilakukan di Hypermart Nagoya Hill, Top 100 Jodoh Penuin, Jodoh Centre, dan sejumlah minimarket di Jodoh, Nagoya, dan Batam Centre.
Seorang pramuniaga di Hypermart Nagoya Hill mengaku tidak pernah menjual produk-produk tersebut, termasuk Yake Assorted Candies. “Saya belum pernah mendengar nama permen ini. Ini saja yang kita jual,” ujar pramuniaga itu sambil menunjuk berbagai jenis permen yang dipajang di etalase.
Yanto, seorang pelanggan Hypermart Nagoya Hill, mengaku tak pernah mendengar nama permen tersebut, apalagi di dalamnya terkandung zat melamin. “Wah, Mas, jangankan membeli, namanya saja saya baru dengar hari ini,” ujar warga Baloi itu.
Demikian juga karyawan Plaza Top 100 Penuin dan Jodoh Centre. “Semua barang yang masuk (permen) hanya yang di-display saja. Manajemen juga lebih hati-hati memasukkan barang kemari, terlebih lagi barang impor dari Cina,” ujar seorang karyawan Plaza Top 100 Penuin.
Sejumlah minimarket yang dikunjungi Tribun, juga tidak menjual berbagai jenis makanan yang masuk daftar ilegal oleh BPOM. Produk makanan dan minuman asal Cina yang biasanya marak, juga tidak terlihat.
“Stock produk Cina kira-kira tiga bulan yang lalu sudah tidak masuk. Hal ini mengingat banyak barang yang tidak aman konsumsi,” ujar Wati, karyawan sebuah pusat perbelanjaan. (hdr/kompas.com)